Definisi
Tabungan yang memberikan keleluasaan dalam melakukan setoran dan penarikan melalui ATM Bank Jateng, jaringan ATM Prima, jaringan ATM Bersama, serta EDC pada jaringan ATM Prima.
Manfaat
- Transaksi online di seluruh kantor Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah.
- Dilengkapi fitur BPD Card Syariah yang dapat diakses di ATM Bank Jateng dan ATM berlogo Prima dan Bersama
- Penarikan melalui ATM hingga Rp 10.000.000,00/hari
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Terjamin dan aman.
- Berkesempatan mengikuti undian berhadiah umroh dengan saldo Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya.
Syarat & Ketentuan
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
- Menandatangani Akad Pembukaan Rekening
- Fotokopi Bukti Identitas Diri
- Fotokopi legalitas usaha dan NPWP
- Akad Mudharabah Mutlaqah
- Minimal setoran awal Rp 50.000
- Minimal setoran selanjutnya Rp 10.000
- Saldo mengendap minimal Rp 50.000
Biaya
Biaya administrasi rekening/bulan | Rp 2.500 |
Biaya administrasi ATM/bulan | Rp3.000 |
Biaya tutup rekening | Rp10.000 |
Undian Tabungan iB Bima
Cara mengikuti Undian Tabungan iB Bima
- Buka Tabungan iB Bima
- Rutin Menabung
- Saldo Meningkat
- Mendapat Kupon* Undian
*) Kupon Undian didapatkan cukup dengan meningkatkan saldo tabungan
Penghitungan Kupon Undian
- 16 ( enam belas ) Paket Umroh : Saldo rata-rata minimal Rp. 1.000.000/kupon (berlaku kelipatan)
Syarat dan Ketentuan Pengundian
- Penarikan hadiah dilakukan selama 2x dalam satu tahun
- Periode Hadiah 1 | September - Oktober
- Periode Hadiah 2 | Januari - Februari
- Kupon Hadiah
- Periode Kupon 1 | Maret - Juni
- Periode Kupon 2 | Juli - Desember
- Penghitungan kupon secara komputerisasi di setiap bulan dan diakumulasikan pada akhir periode Kupon.
- Hadiah
- Hadiah berupa paket perjalanan Umroh untuk seluruh nasabah di Jawa Tengah.
- Jumlah hadiah dalam ilustrasi merupakan jumlah total hadiah dalam 2 periode.
- Apabila penerima hadiah adalah non-muslim dibuktikan dengan KTP bersangkutan, maka hadiah undian dapat diganti dengan uang tunai yang senilai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Jateng Syariah.
- Pelaksanaan Panen Hadiah
- Diselenggarakan bersamaan dengan pengundian Tabungan Bima.
- Penentuan Biro Umroh ditentukan oleh pihak Bank Jateng Syariah.
- Pengumuman Pemenang
- Pemenang akan diumumkan diseluruh kantor cabang & cabang pembantu Bank Jateng dan Surat Kabar. Khusus kepada pemenang panen hadiah diinformasikan melalui surat Pemberitahuan sebagai pemenang hadiah. Waktu pengumuman maksimal 7 hari kerja setelah periode akhir pengundian.