Definisi
Pembiayaan pemilikan atau perbaikan rumah, villa, apartemen, dan rusun, dengan akad murabahah atau istishna.
Keunggulan
- Plafond pembiayaan di sesuaikan dengan kemampuan angsuran nasabah.
- Jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun.
- Angsuran tetap tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan.
- Uang muka hanya 20% untuk pembelian bangunan dengan luas maksimum 70m2.
- Tanpa uang muka untuk pembelian material renovasi atau pendirian bangunan.
- Mewujudkan aneka kebutuhan tempat tinggal anda, yaitu:
- ) Pemilikan rumah/villa/apartemen/rusun baru atau lama.
- ) Pembangunan atau renovasi rumah/villa/apartemen/rusun.
- ) Pemilikan tanah kosong atau kavling siap bangun maksimum seluas 300m2.
- Bebas memilih lokasi, baik di perumahan atau diluar perumahan.
- Agunan berupa objek yang dibiayai, atau dengan kuasa potong gaji khusus bagi pegawai dan anggota TNI/Polri
- Sumber penghasilan bisa Joint Income.
Syarat & Ketentuan
- Usia pemohon minimal 21 tahun.
- Saat pembiayaan jatuh tempo maksimal berusia 65 tahun atau belum pensiun.
- Nasabah Perorangan. Berstatus karyawan tetap, Anggota TNI/Polri, Kepala/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR/DPRD, Profesional, dan Wiraswasta.