Definisi
Pembiayaan modal kerja dengan akad murabahah, mudharabah, atau musyarakah untuk memenuhi kebutuhan usaha nasabah seperti: pembelian persediaan bahan baku untuk proses produksi, pembelian persediaan barang dagangan, atau modal kerja pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak kerja.
Keunggulan
- Plafond pembiayaan sesuai kebutuhan.
- Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun.
- Angsuran atau bagi hasil ringan.
- Pemohon dapat berupa badan usaha (PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD, CV, UD) atau perorangan.
Syarat & Ketentuan
- Memiliki legalitas usaha (SIUP, TDP, SITU) dan NPWP.
- Memiliki legalitas pendirian usaha dan perijinan sesuai jenis kegiatan usaha.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir.
- Menyerahkan copy rekening bank 3 bulan terakhir untuk plafond pembiayaan Rp 200 jt keatas.