Definisi
Pembiayaan mudharabah untuk membantu memperbesar skala usaha BPRS dengan pola executing.
Keunggulan
- Plafond pembiayan hingga 12 kali modal disetor.
- Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun.
- Agunan berupa cessie piutang dan cash colleteral 10%.
- Syarat mudah
Syarat & Ketentuan
- Memiliki legalitas usaha (SIUP, TDP, SITU) dan NPWP.
- Memiliki legalitas pendirian usaha dan perijinan sesuai jenis kegiatan usaha.
- Tingkat kesehatan BPRS minimal cukup sehat.
- Telah beroperasi minimal selama 2 tahun.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia