Definisi
Pembiayaan dengan akad murabahah atau istishna bagi pengadaan barang investasi yang mendukung usaha produktif nasabah seperti pembangunan gedung sekolah/rumah sakit/ruko/ rukan, pembelian peralatan/mesin/kendaraan bermotor/alat berat.
Keunggulan
- Plafond pembiayaan sesuai kebutuhan.
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel, yaitu:
- Maksimal 15 tahun untuk pembelian atau pembangunan gedung (contoh: ruko, rukan, pabrik, gudang).
- Maksimal 8 tahun untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih, pembelian mesin pabrik dan peralatan.
- Maksimal 4 tahun untuk pembelian kendaraan roda dua/tiga dan barang elektronik.
- Angsuran ringan. Pokok Pembiayaan bisa dibayar secara bulanan, atau triwulanan, atau semesteran, sesuai ketentuan.
- Uang muka hanya 20%
- Pemohon dapat berupa badan usaha (PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD, CV, UD) atau perorangan.
Syarat & Ketentuan
- Memiliki legalitas usaha (SIUP, TDP, SITU) dan NPWP.
- Memiliki legalitas pendirian usaha dan perijinan sesuai jenis kegiatan usaha.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir.
- Menyerahkan copy rekening bank enam bulan terakhir.